Arti kata pencacah lubang dan Penggunaan dalam Kalimat

Dalam bahasa Indonesia, pencacah lubang merupakan kata Nomina, dalam KBBI III kata pencacah lubang memiliki arti:
  • alat untuk melubangi kertas agar dapat diberkas dengan alat penata

Kata Dasar dari pencacah lubang

Kata dasar yang membentuk frase pencacah lubang